PENGUMUMAN UJIAN NASIONAL MI MIFTAHUL HUDA 2010-2011 UJIAN NASIONAL MI MIFTAHUL HUDA SILIR AKAN DIUMUMKAN TANGGAL 20 JUNI 2011 JAM 10.00 WIB. BAGI SISWA - SISWA DAN WALI MURID YANG MENGINGINKAN MELIHAT SILAKAN MELIHAT LANGSUNG LEWAT INTERNET ATAU LANGSUNG KEMADRASAH MI MIFTAHUL HUDA SILIR WATES KEDIRI. KEPALA MI MIFTAHUL HUDA SILIR TERTANDA MOHAMMAD RIFA`I, M.Pd.I |
Minggu, 29 Mei 2011
PENGUMUMAN UJIAN NASIONAL 2010-2011 MI MIFTAHUL HUDA SILIR
Senin, 23 Mei 2011
Usul Penetapan Inpassing
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL HUDA
MI MIFTAHUL HUDA
STATUS TERAKREDITASI ( B )
NOMOR AKTE NOTARIS : 58 NSM : 111235060213
DESA SILIR KECAMATAN WATES KABUPATEN KEDIRI
Jln Masjid Baitul Muttaqien Desa Silir Kec. Wates 64174 |
Kediri, 20 Mei 2011
Nomor : 021/ MI.MIFDA / UPI/ IV /2011
Lampiran : 1 bendel
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Yth . Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya sebanyak 3 ( tiga ) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
1. Salinan/Fotocopi sah. Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sampai dengan akhir sebagai guru tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2. Salinan /fotocopi sah ijazah/STTB/Diploma IV yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
3. Salinan / fotocopi sah Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
4. Surat Asli Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah;
5. Salinan / fotocopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan Konseling ) yang dilegalisasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Salinan / fotocopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
7. Salinan/fotocopi kepemilikan NUPTK;
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Mengetahui
Ketua Yayasan Kepala Madrasah
H. ABDUL DJAMIL ZEN MOHAMMAD RIFA`I, S.Pd.I
Tembusan :
- Ketua Yayasan Miftahul Huda Silir
Lampiran Surat No : 021/ MI.MIFDA / UPI/ IV /2011
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Nama Madrasah : MI Miftahul Huda
Alamat Madrasah : Jln Masjid Baitul Muttaqien Desa Silir
NO | NAMA | MASA KERJA | PENDIDIKAN | NUPTK | BIDANG STUDI YANG DIAMPU | ||
KUALIFIKASI AKADEMIK | JURUSAN | TAHUN LULUS | |||||
1. 2. 3. | Mohammad Rifa`i, S.Pd.I Anisatul Khiyaroh, S.Pd.I Faridatul Mahmudah, S.Pd.I | 12 Th 11 bl 15 Th 11 bl 6 Th 11 bl | S – 1 S – 1 S – 1 | PAI PAI PAI | 2006 2007 2005 | 6741 7526 5420 0042 2643 7516 5330 0062 6340 7586 6030 0083 | Guru Kelas Guru Kelas Guru Kelas |
Kediri, 20 Mei 2011
Kepala MI Miftahul Huda
MOHAMMAD RIFA`I, S.Pd.I
Minggu, 22 Mei 2011
BLANKO IDENTITAS & CEKLIST BERKAS PESERTA INPASSING
BLANKO IDENTITAS & CEKLIST BERKAS
PESERTA INPASSING
| NO | IDENTITAS PESERTA | ||
| 1 | Nama | Mohammad Rifa`i, S.Pd.I | |
| 2 | Tempat, Tanggal Lahir | Kediri, 9 April 1974 | |
| 3 | Asal Madrasah (Satminkal) | MI Miftahul Huda | |
| 4 | NUPTK | 6741 7526 5420 0042 | |
| 5 | Kualifikasi Akademik | | |
| | - Jenjang Pendidikan | S – 1 Tarbiyah | |
| | - Jurusan | Pendidikan Agama Islam | |
| | - Tahun Lulus | 2006 | |
| 6 | Bidang Studi yang diampu | Fikih | |
| 7 | Bidang studi pada Sertifikat Pendidik | Guru Kelas | |
| 8 | Masa Kerja | 12 tahun 11 bulan | |
| 9 | TMT menjadi Guru | 01 – 07 – 1998 | |
| 10 | Nomor HP | 085736260074 | |
| NO | KELENGKAPAN DOKUMAN/BERKAS | CEKLIST | |
| | TIDAK | ||
| 1 | Fotokopi SK Guru awal s.d akhir | | |
| 2 | Fotokopi ijazah terakhir | | |
| 3 | Fotokopi sertifikat pendidik | | |
| 4 | Surat Asli Keterangan Aktif Mengajar | | |
| 5 | Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar | | |
| 6 | Fotokopi SK Kamad/Wakil Kamad/ Ka Lab | | |
| 7 | Fotokopi kepemilikan NUPTK | | |
| 8 | Blanko Penilaian | | |
Keterangan : - kolom identitas diisi oleh peserta Inpassing
- kolom ceklist diisi oleh pengawas
INPASSING MI MIFTAHUL HUDA
PETUNJUK USULAN PENETAPAN INPASSING
BAGI GBPNS
A. PERSYARATAN
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tidak berlaku bagi GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik);
- Guru tetap pada satuan pendidikan;
- Pada tanggal 30 Desember 2005 sudah menjadi guru dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap dari awal sampai dengan akhir yang dilegalisasi oleh:
1. Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya apabila dari Satuan pendidikan negeri;
2. Ketua yayasan apabila dari Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
c. Surat Asli Keterangan Aktif Mengajar dari kepala madrasah;
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud);
e. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan;
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
g. Fotokopi bukti memiliki NUPTK.
B. PROSEDUR PENGUSULAN
1. Kepala madrasah jenjang RA/BA, MI, MTs, MA/MAK meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh peserta inpassing, dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan (bagi madrasah swasta) mengusulkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan format lampiran 2a dan 2b (khusus format lampiran 2a & 2b juga disetorkan dalam bentuk CD);
2. Susunan/urutan berkas usulan adalah:
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sampai dengan akhir sebagai guru tetap yang sudah dilegalisasi;
b. Salinan/fotokopi Ijazah/STTB/Diploma IV yang sudah dilegalisasi;
c. Salinan/fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dilegalisasi;
d. Surat Asli Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah;
e. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan konseling) yang dilegalisasi;
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
g. Salinan/fotokopi bukti kepemilikan NUPTK;
3. Berkas usulan dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing berkas dimasukkan dalam map kertas dengan ketentuan: map warna merah untuk RA, map warna kuning untuk MI, map warna hijau untuk MTs, map warna biru untuk MA; dan pada setiap berkas di atas map ditempeli blanko identitas dan ceklist berkas (lampiran 3);
4. Setiap peserta inpassing membuat blanko penilaian (lampiran5) rangkap 2 (dua) kemudian dimasukkan dalam amplop bertali (ukuran tanggung warna coklat) dan disetorkan bersamaan dengan berkas pengusulan inpassing;
5. Batas akhir pengusulan tanggal 22 Mei 2011 kepada PPAI wilayahnya masing-masing;
C. DASAR DAN TATA CARA PENETAPAN
1. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. kualifikasi akademik; dan
b. masa kerja.
2. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
b. Menghitung masa kerja GBPNS yang bersangkutan terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
c. Masa kerja GBPNS diperhitungkan dengan satuan tahun penuh. Misalnya, GBPNS yang memiliki masa kerja 10 tahun 6 bulan, dihitung 10 tahun, sedang yang memiliki masa kerja 10 tahun 7 bulan, dihitung 11 tahun.
d. Kelebihan masa kerja 6 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya, sedang masa kerja 7-11 bulan yang sudah dihitung pembulatannya ke atas, tidak lagi diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya.
e. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan PNS yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut dan angka kreditnya dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4.
D. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
1. Guru adalah tenaga profesional yang menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan fungsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang GBPNS dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a). Dengan demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah:
1) Guru Madya,
2) Guru Madya Tk.I,
3) Guru Dewasa,
4) Guru Dewasa Tk.I, atau
5) Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh GBPNS adalah III/a dan tertinggi IV/a.
3. Bagi GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yang dimilikinya, meskipun jurusan atau program studi ijazah S-1/D-IV yang dimilikinya berbeda dengan sertifikat pendidik atau bidang yang menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dengan peruntukan sertifikat pendidiknya.
4. Angka kredit hasil inpassing GBPNS, berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja, dikurangi 25 point angka kredit apabila GBPNS yang bersangkutan mengalami mis-match. GBPNS dinyatakan mis-match apabila tidak memiliki sertifikat pendidik dan:
a. ijazah yang dimiliki dari PT LPTK, tetapi tidak sesuai dengan bidang tugas mengajarnya; atau
b. ijazah yang dimiliki dari PT Non LPTK tidak sesuai bidang tugas mengajar.
5. Angka kredit hasil inpassing GBPNS, berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja tidak dikurangi bila GBPNS yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik, dan mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan sertifikat pendidiknya.
6. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik SLTA atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing dikurangi 5 tahun.
7. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik SLTA atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah sajarna (S1) sebelum yang bersangkutan mempunyai masa kerja 5 tahun pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing diperhitungkan sejak yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) tersebut.
8. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik D-III/A-III atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 2 tahun atau lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing dikurangi 2 tahun.
Contoh:
1. Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta selama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan Penata Tingkat.I Golongan III/d.
2. Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena mis-match, maka angka kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryono memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 400 – 25 = 375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golongan III/d.
3. Sardi adalah lulusan sarjana pendidikan Sastra Indonesia, mempunyai sertifikat pendidik guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Yang bersangkutan telah mengajar Bahasa Inggris pada SMA Cenderawasih di Jakarta selama 16 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Sardi mendapat angka kredit 300. Karena bidang tugas yang diajarkan Sardi sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, maka angka kredit yang diperoleh tetap 300. Jabatan fungsional Sardi adalah Guru Dewasa Tk. I dengan pangkat golongan ruang Penata Tingkat I Golongan III/d.
4. Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah telah mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mis-match), maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
5. Bachri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Koperasi, tidak memiliki Akta Mengajar IV dan telah mengajar mata pelajaran Ekonomi di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Meskipun tidak memiliki Akta Mengajar IV, angka kredit kumulatifnya tidak dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh angka kredit kumulatif 150. Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya Tk. I dengan pangkat/golongan Penata Muda Tk. I golongan III/b.
6. Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, dan telah mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Dani mendapat angka kredit kumulatif 100. Karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing terendah adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal 100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadi jabatan fungsional Dani adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
7. Muh. Yasin lulus SPG diangkat sebagai guru tetap pada SD Muhammadiyah 15 Surakarta. Pada bulan Juli 1995, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang bersangkutan diberi sebagai guru kelas. Pada Maret 2002, yang bersangkutan mendapat ijazah sarjana pendidikan Bahasa Indonesia yang telah mengajukan usul penetapan inpassing, pada Oktober 2007 telah ditetapkan inpassing. Maka masa kerja yang bersangkutan 12 tahun 3 bulan, dikurangi 5 tahun, sehingga masa kerja yang dihitung adalah 7 tahun 3 bulan.
E. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN
Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama, pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa.
F. LAIN-LAIN
GBPNS yang telah ditetapkan jabatan fungsional dan Angka Kreditnya, apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama sebagai guru pegawai negeri sipil.

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL HUDA
MI MIFTAHUL HUDA
STATUS TERAKREDITASI ( B )
NOMOR AKTE NOTARIS : 58 NSM : 111235060213
| Jln Masjid Baitul Muttaqien Desa Silir Kec. Wates 64174 |
DESA SILIR KECAMATAN WATES KABUPATEN KEDIRI
Kediri, 30 April 2001
Nomor : 021/ MI.MIFDA /UPI/ V /2011
Lampiran : 1 bendel
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Yth . Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya sebanyak 3 (tiga) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
1. Salinan/Fotocopi sah. Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sampai dengan akhir sebagai guru tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2. Salinan /fotocopi sah ijazah/STTB/Diploma IV yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
3. Salinan / fotocopi sah Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
4. Surat Asli Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah;
5. Salinan / fotocopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan Konseling ) yang dilegalisasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Salinan / fotocopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
7. Salinan/fotocopi kepemilikan NUPTK;
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Mengetahui
Ketua Yayasan Kepala Madrasah
H. ABDUL DJAMIL ZEN MOHAMMAD RIFA`I, S.Pd.I
Tembusan :
- Ketua Yayasan Miftahul Huda Silir
1. Asal Madrasah (Satminkal) : ................................................................................
2. Nama : ................................................................................
3. Tempat, Tanggal Lahir : ................................................................................
4. NUPTK : ................................................................................
5. Tahun Lulus SLTA : ................................................................................
6. Kualifikasi Akademik
- Jenjang Pendidikan : ................................................................................
- Jurusan : ................................................................................
- Tahun Lulus : ................................................................................
7. Bidang Studi pada sertifikat Pendidik : ................................................................................
8. Rincian beban kerja per minggu
- Mapel pokok/diampu : ................................................................................ jam
- Mapel lain : ................................................................................ jam
- Ekuivalen tugas tambahan : (kamad/wakamad/wali kelas/piket/ekskul*) ...........jam
Jumlah Beban Kerja : ................................................................................ jam
9. Masa Kerja : ..................... tahun ....................bulan
10. Jumlah Masa Kerja : ..................... tahun
11. Angka Kredit Kumulatif : .....................
12. Match/Mis Macth : .....................
13. Angka Kredit : .....................
14. Golongan : .....................
15. Pangkat : .....................
Mengetahui Kediri, .......................................2011
Kepala MI Miftahul Huda Peserta Inpassing
.......................................... .................................................
Mengesahkan
Verifikator
......................................................
Langganan:
Postingan (Atom)
